Mamuju, Katinting.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju memutuskan untuk membatalkan partisipasi Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Mamuju.
Keputusan ini disampaikan oleh Ibnu Imat Totori, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat, dalam rapat koordinasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Maleo Hotel Mamuju pada Sabtu malam, 20 Januari 2024.
Pembatalan ini disebabkan Partai Garuda memang tidak mengusul calon legislatif, sehingga tidak melaporkan LADK. “Karena tidak melaporkan, berdasarkan PKPU 18 tentang dana kampanye, kepesertaannya di batalkan untuk tingkat kabupaten Mamuju”.
Imat menjelaskan bahwa ini bukanlah hal yang dapat dianggap enteng, karena melanggar aturan yang menyatakan bahwa partai yang tidak melaporkan LADK tidak berhak mengikuti Pemilu 2024.
Imat menekankan pentingnya transparansi dalam pendanaan kampanye sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Menurutnya, LADK adalah salah satu bentuk transparansi yang menunjukkan sumber dana kampanye yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Lebih lanjut, Imat merinci bahwa UU Pemilu tahun 2017 menyatakan bahwa kegiatan kampanye pemilu harus didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelaporan dana kampanye menjadi bagian integral dari proses pemilu.
Diketahui, sebanyak 17 partai politik lainnya tetap berpartisipasi dalam pemilihan tersebut dari total 18 partai politik yang terdaftar.
(Anhar)






