Katinting.com, Bontang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang berhasil meringkus seorang pelaku tinggal pencurian dengan pemberatan dan kekerasan yangtekah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestuan Lumbang Tobing, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas dua kasus besar yang terjadi dalam kurun waktu April hingga Mei 2025.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bontang. Kami komitmen menindak secara tegas dan profesional demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya saat menggelar Konferensi Pers, di halaman Polres Bontang, Rabu (7/5/2025).
Kasus pertama, pencurian dengan pemberatan, terjadi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 0.1.00 WITA di Kios Susu Setia, Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Dalam aksinya, pelaku berinisial SZ (24), warga Berebas Pantai, Bontang Selatan, merusak pintu kios dengan mencongkel, lalu mengambil satu unit mesin kasir berisi uang sekitar Rp300 ribu dan satu unit HP Xiaomi Redmi.
Sementara itu, aksi kedua berupa pencurian dengan kekerasan terjadi pada Selasa (22/5/2025) pukul 08.20 WITA di Hotel Cahaya Bone, Jalan S. Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. Pelaku yang mengenakan helm dan masker berpura-pura memesan kamar sebelum menodongkan pisau ke resepsionis. Namun aksi tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan hingga pelaku melarikan diri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bontang, IPTU Hari Supranoto, dari hasil interogasi, SZ diketahui telah melakukan kejahatan di beberapa lokasi lainnya. Pada hari yang sama saat gagal merampok di Hotel Cahaya Bone, pelaku langsung menuju Hotel Grand Raodah, tempat dia pernah bekerja. Di sana, ia mencuri uang sebesar Rp3 juta.
Selain itu, Maret lalu, SZ juga mencuri sebuah handphone (HP) Oppo dari Hotel Grand Raodah 1. Aksi pencurian lain dilakukan di Outlet Yasaka Chicken pada April 2025, pelaku mengambil satu unit tablet merek Advan dan sejumlah tabung gas. Di lokasi lain, yaitu toko emas di pasar malam Berebas, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Ia membeberkan, hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuan pelaku digunakan untuk membeli narkoba, bermain judi online (judol) hingga membayar hutang. Adapun barang bukti (barbuk) yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau, satu nikah senjata tajam, dan satu buah jaket hitam yang digunakan saat beraksi.
Merujuk dari kronologi itu, pelaku akhirnya dijerat Pasal 365 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 363 KUHP Ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Zulhijjah
Editor : Re






