Pasangkayu, Katinting.com – Satlantas Polres Pasangkayu akan menerapkan tilang manual atas pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Seperti yang disampaikan Kasat Lantas Polres Pasangkayu, AKP. Abd. Aziz Gani, tindakan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
“Targetnya yaitu pengguna R2 yang tidak menggunakan helm, safety belt (sabuk keselamatan) bagi R4 atau lebih,” kata Aziz.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Pasangkayu itu, mengatakan kendaraan ODOL (over dimensi dan over loading dan kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis juga menjadi perhatian utama.
“Kemudian knalpot racing/bogar, pelanggar marka/rambu lalu lintas, balap liar, pengendara di bawah umur, tidak membawa dan tidak memiliki SIM,” lanjut Aziz.
Tak luput, kendaraan tidak memasang TNKB yang dikeluarkan Polri, berbonceng lebih dari satu orang, melawan arus, mobil bak terbuka yang memuat manusia maupun melebihi batas kecepatan, juga akan ditindak.
“Ini dilakukan karena berdasarkan hasil anev (analisis dan evaluasi) laka lantas tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021,” terang dia.
Itu menurut Aziz, karena banyak warga kurang kesadaran sehingga melanggar dan tidak patuh lalu lintas.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Humas Polres Pasangkayu