Pasangkayu, Katinting.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Negeri Pasangkayu melakukan pemasangan plang penguasaan lahan seluas 861,7 hektare di areal perkebunan sawit milik PT Pasangkayu.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (10/7/2025) di Blok Bravo 8, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Plang tersebut menyatakan bahwa lahan kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas PKH, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Terdapat pula peringatan larangan memperjualbelikan atau menguasai lahan tanpa izin resmi dari Satgas PKH.
Hadir dalam kegiatan ini:
- M. Purnomo Satriadi (Perwakilan Satgas PKH)
- Gunawan (Administratur PT Pasangkayu)
- Letkol (Purn) Agung Seno Aji (CDAM Celebes I)
- Juanda Saputra (Corporate Development Officer PT Pasangkayu)
- Samuel Arung Tonapa Patandiana (Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu)
- Febri Setiawan (Kasi PABB Kejari Pasangkayu)
- Luhur (Kasubagbin Kejari Pasangkayu)
- Angling (Kepala Desa Ako)
- Personel TNI dan tokoh masyarakat setempat
Usai pemasangan plang, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali oleh Pemerintah RI c.q. Satgas PKH. Dokumen tersebut ditandatangani oleh M. Purnomo Satriadi (Satgas PKH) dan Gunawan, S.P. (Administratur PT Pasangkayu), dengan disaksikan Juanda Saputra, S.H.
Samuel Arung Tonapa Patandiana, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasangkayu, mengonfirmasi kegiatan ini. “Benar, kami telah memasang plang di wilayah tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/7/2025). (*/Udi)






