Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rumah atau Bencana? Sorotan Kritis atas Material di Bawah Standar Perumahan Subsidi Mamuju

Mamuju, Katinting.com – Sejumlah proyek perumahan subsidi di Kabupaten Mamuju diduga membangun rumah dengan material di bawah standar, sebuah praktik yang bukan hanya merugikan namun juga mengancam nyawa calon penghuninya. Tudingan ini dilayangkan secara tegas oleh Pemerhati Kebijakan Publik, Busman Rasyid.

Busman mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menguatkan dugaan tersebut. Dokumen foto, video, dan kesaksian warga mengungkap fakta miris: penggunaan besi berdiameter kerdil, struktur rangka yang ringkih, hingga retakan yang menganga di dinding bangunan yang bahkan masih berbau semen baru.

“Ini bukan sekadar soal tampilan. Ini adalah persoalan nyawa. Kami menemukan fakta bahwa beberapa perumahan subsidi tidak menggunakan material sesuai standar konstruksi. Fondasi yang lemah adalah bom waktu bagi keselamatan warga,” tegas Busman.

Pengacara muda yang dikenal karena dedikasinya membela kaum marginal ini menegaskan, tindakan pengembang telah melanggar sejumlah payung hukum. Ia menunjuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mensyaratkan rumah harus layak dan aman (Pasal 5 dan 46). Lebih detail, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung (Pasal 251-257) secara eksplisit mewajibkan penggunaan material standar dan pemeriksaan kelayakan fungsi sebelum huni.

“Rumah subsidi bukanlah rumah ‘murahan’. Ia harus dibangun dengan standar keamanan yang sama, justru untuk menjamin keselamatan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi penerima manfaat,” tegas Busman, menyiratkan adanya ketidakadilan yang diamini.

Busman mendesak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disrumkimtan) Kabupaten Mamuju untuk beralih dari peran birokrat pemberi izin menjadi pengawas yang garang. Ia menekankan kewajiban pengawasan konstruksi yang tertuang dalam Pasal 188 PP 16/2021.

Tak hanya pemerintah, lembaga keuangan juga menjadi sasaran kritik. Busman meminta bank penyalur KPR subsidi untuk lebih jeli, tidak hanya terpukau pada model bangunan atau kelengkapan administrasi.

“Bank harus menjadi garda terakhir. Mereka wajib memeriksa: apakah rumah ini layak dijual dan aman dihuni, atau justru masyarakat sedang membeli risiko dengan cicilan?” tandasnya.

Dengan nada peringatan, Busman menyatakan kesiapannya untuk membawa temuan ini ke pemerintah pusat jika otoritas lokal diam seribu bahasa. Ia mengingatkan konsekuensi hukum yang berat bagi pengembang nakal, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin (Pasal 256 PP 16/2021), bahkan ancaman pidana penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

“Ada tanggung jawab hukum di sini. Jangan biarkan masyarakat menjadi korban. Pengembang yang terbukti menjual rumah tidak sesuai standar harus menanggung risikonya,” tutupnya, memberikan penekanan terakhir. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat