Mamuju, Katinting.com – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 150 / VI / 2024 / SPKT Resta Mamuju, pertanggal 25 Juni 2024, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju kembali berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di selatan Mamuju, dan salah satu hotel di Mamuju
Diketahui, Pelaku seorang pria berusia 18, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2024, berhasil diamankan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam.
Ditemui hari ini Kamis (19/24) Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut diatas bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim.
“Pelaku sudah menjadi DPO selama lebih dari enam bulan. Tim kami bekerja tanpa henti untuk melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujarnya
Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi pelaku saat ditangkap, tidak memberikan perlawanan, sehingga anggota kami mudah membawa pelaku” jelas Jamaluddin.
Ia juga menegaskan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. mengingat korban adalah seorang anak di bawah umur yang mengalami trauma fisik dan psikologis akibat perbuatan pelaku.
“Maka kami memberikan pendampingan trauma healing atau terapi trauma, dengan berkoordinasi Lembaga pendampingan korban rudapaksa atau kekerasan” tegas Jamalauddin.
Ia menambahkan denngan penangkapan pelaku rudapaksa ini, menjadi bagian dari penegasan komitmen Polresta Mamuju, memberantas segala bentuk kejahatan.
“Tidak terkecuali kejahatan terhadap anak dan perempuan yang rentan mengalami kejahatan dan menjadi korban dalam kejahatan” pungkas Jamaluddin. (**/Fhatur Anjasmara)