Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

RSUD Sulbar Tegakkan Standar Profesionalisme: Verifikasi STR dan SIP Perawat dan Bidan Wajib Dilakukan

Mamuju, Katinting.com — Dalam upaya tegas menjamin mutu dan keamanan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan Kegiatan Koordinasi dan Klasifikasi Kepemilikan STR dan SIP bagi seluruh perawat dan bidan.

BACA JUGA: RSUD Sulbar Dapat Kunjungan Kementerian Kesehatan untuk Pacu Kualitas Layanan KJSU dan KIA

Kegiatan yang digelar oleh Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Mutu Keperawatan (PPMK) pada Selasa (11/11) ini menegaskan komitmen rumah sakit untuk memastikan setiap tenaga kesehatan praktik dengan dasar hukum yang sah dan kompetensi yang terjamin.

STR (Surat Tanda Registrasi) merupakan bukti registrasi resmi bahwa seorang tenaga kesehatan telah lulus uji kompetensi dan tercatat di konsil profesi. Sementara SIP (Surat Izin Praktik) adalah izin operasional yang wajib dimiliki untuk memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan tertentu, seperti RSUD Sulbar.

Kegiatan ini tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi merupakan proses verifikasi mendalam yang mencakup:

  • Pemeriksaan dokumen keabsahan STR dan SIP setiap perawat dan bidan.
  • Identifikasi dan solusi terhadap kendala perpanjangan atau pembuatan dokumen.
  • Sosialisasi sanksi hukum dan disiplin bagi yang melanggar ketentuan.
  • Penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama untuk mematuhi regulasi.

“Ini adalah fondasi hukum dan etik dari pelayanan kami.  Setiap tindakan keperawatan dan kebidanan harus dilindungi oleh dokumen yang sah. Ini bentuk perlindungan utama bagi pasien, tenaga kesehatan, dan institusi. Profesionalisme dimulai dari kepatuhan terhadap regulasi,” tegas dr. Musadri Amir Abdullah, Sp.PD., Direktur RSUD Sulbar.

Langkah proaktif ini sejalan dengan visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wagub Salim S Mengga untuk meningkatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Dengan memastikan kesesuaian izin praktik, RSUD Sulbar tidak hanya meningkatkan akuntabilitas publik tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat bahwa mereka ditangani oleh tenaga kesehatan yang kompeten dan diakui negara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program peningkatan mutu berkelanjutan di RSUD Sulbar, menyusul agenda sebelumnya seperti monitoring layanan KJSU-KIA oleh Kementerian Kesehatan. Upaya sistematis ini memperkuat posisi RSUD Sulbar sebagai institusi kesehatan rujukan yang mengedepankan standar nasional dan keselamatan pasien. (*/Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat