Pasangkayu, Katinting.com – DPRD Kabupaten Pasangkayu kembali mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat, 6 Februari 2026, terungkap bahwa penyelesaian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih berjalan lambat, dengan miliaran rupiah belum kembali ke kas daerah.
BACA JUGA: Proyek Air Bersih Mandek dan Temuan BPK Rp6 Miliar Jadi Sorotan DPRD Pasangkayu
Kepala Inspektorat Pasangkayu, Tanwir, memaparkan bahwa akumulasi temuan BPK periode 2020-2024 telah melampaui angka Rp6 miliar. Sayangnya, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp1,7 miliar yang telah berhasil dikembalikan. Sebesar Rp4,2 miliar sisanya masih menjadi tunggakan yang belum jelas penyelesaiannya.
Fakta ini memantik kritik tajam dari anggota dewan. Sekretaris Komisi III DPRD Pasangkayu dari Partai PKB, Lubis, menegaskan bahwa temuan ini telah melampaui batas pelanggaran administratif dan benar-benar merugikan keuangan daerah. Ia menyoroti kegagapan aparat dalam mengecek rekanan yang menghilang.
“Rekanan yang kabur itu seharusnya membayar pengembalian ke daerah, tapi faktanya sampai sekarang tidak lagi dapat ditemukan oleh OPD terkait. Ini bentuk kegagalan pengawasan yang sangat fatal,” tegas Lubis.
Lebih lanjut, Lubis menyatakan keprihatinan mendalam bahwa kerugian negara sekitar Rp6 miliar dari proyek-proyek bermasalah di Dinas PUPR tersebut belum juga dapat diselamatkan. Ia menekankan bahwa situasi ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan infrastruktur.
“Di saat rakyat butuh infrastruktur mendesak, justru uang negara dibiarkan menguap akibat proyek mangkrak yang terus berulang. Ini melukai hati dan rasa keadilan masyarakat Pasangkayu,” tutupnya.
RDP ini menegaskan komitmen DPRD untuk mendorong akuntabilitas dan penyelesaian tuntas atas setiap potensi kerugian keuangan daerah. (Udi)






