Pasangkayu, Katinting.com – DPRD Kabupaten Pasangkayu mendesak percepatan penyelesaian proyek air bersih senilai miliaran rupiah yang terbengkalai. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut temuan BPK-RI serta program pembangunan daerah, yang digelar di Ruang Aspirasi pada Jumat, 6 Februari 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pasangkayu, Syamsunar, mengakui bahwa proyek pengadaan air bersih di Desa Saptanajaya, Kecamatan Duripoku, tahun 2023 belum diserahterimakan. Penyebabnya, kualitas air yang dihasilkan masih berwarna kecokelatan. Untuk mengatasinya, pada 2025 dianggarkan dana sekitar Rp190 juta untuk pembangunan sistem penyaringan, sayangnya pekerjaan ini pun belum tuntas.
Anggota Komisi III DPRD Pasangkayu, Robin Chandra Hidayat, menyoroti besarnya anggaran yang telah dikucurkan. Proyek tahun 2023 tersebut menelan biaya sebesar Rp2,732,800,000. Namun, hasil uji coba justru menunjukkan air yang berwarna cokelat kehitaman, berbusa, dan berminyak sehingga tidak layak pakai. Kondisi itu membuat masyarakat dan pemerintah desa menolak serah terima karena dianggap tidak sesuai spesifikasi.
“Pada tahun 2025 kembali dilakukan pembangunan unit penyaringan dengan anggaran sekitar Rp190 juta hingga Rp200 juta dengan harapan kualitas air menjadi lebih jernih dan layak pakai. Namun hasil pendalaman DPRD menunjukkan pekerjaan tersebut hingga kini juga belum sesuai spesifikasi dan bahkan telah melewati tahun anggaran 2026 tanpa kejelasan penyelesaian,” jelas Robin.
Ia menegaskan bahwa proyek itu terkesan terbengkalai sehingga belum bisa diuji coba dan memberi manfaat bagi masyarakat. DPRD pun mendesak agar proyek di Saptanajaya dan desa lainnya segera dituntaskan. Komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan dan menargetkan uji coba paling lambat Maret 2026 pun diberikan oleh pihak Dinas PUPR sebagai tanggapan atas desakan. (Udi)






