Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju secara resmi telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mamuju Nomor 120 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi pada 26 Februari 2026.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa kewajiban Zakat Fitrah ditunaikan sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat selama minimal satu bulan terakhir. Besarannya adalah 3,5 liter beras per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, berikut rincian nilai yang ditetapkan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi:
1. Beras Merah/Khusus
– Harga: Rp20.000 x 3,5 liter
– Nilai Zakat: Rp70.000 per jiwa
2. Beras Premium
Merek antara lain: Beras Nurmadinan, NM, Putri Duyung, Putri Bugis, Mantap, Royal, Mawar Sehati, Mangga, dan sejenisnya.
– Harga: Rp12.000 x 3,5 liter
– Nilai Zakat: Rp42.000 per jiwa
3. Beras Medium
Merek antara lain: Beras Bambu/Malolo, Sinar Madinah, Mawar Melati, Nenas Spesial, Bang Jarwo, Ketupat, dan sejenisnya.
– Harga: Rp11.000 x 3,5 liter
– Nilai Zakat: Rp38.500 per jiwa
4. Beras SPHP/Bulog
– Harga: Rp10.000 x 3,5 liter
– Nilai Zakat: Rp35.000 per jiwa
Ketentuan Khusus:
- Bagi masyarakat yang mengkonsumsi makanan pokok non-beras, zakat fitrah ditunaikan sebesar 3,5 liter per jiwa dengan harga menyesuaikan harga lokal yang berlaku.
- Adapun untuk Fidya (bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i dan tidak ada harapan sembuh), nilainya ditetapkan sebesar 1,5 kg makanan pokok per hari atau setara dengan nilai uang yang berlaku.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Mamuju dapat menunaikan zakat fitrah dengan tepat dan sesuai ketentuan syariat serta regulasi daerah. (*)






