Mamuju, Katinting.com – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Muh Zulfikar Suhardi, memberikan dukungan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, Zulfikar menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini harus memprioritaskan perlindungan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Kenaikan PPN tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang terkandung dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021, yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021 dan mendapatkan persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
“Kami menolak apabila kenaikan PPN mencakup barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama yang sering dijangkau oleh kalangan menengah ke bawah,” tegas Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu (23/12).
Beberapa kategori barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan PPN, menurut Zulfikar, antara lain sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, serta jasa pelayanan sosial.
Zulfikar menambahkan bahwa, sebagai anggota DPR RI, ia menekankan pentingnya agar kenaikan PPN hanya diberlakukan pada barang-barang mewah dan untuk pengusaha besar. Ia juga berharap agar kebijakan tersebut tidak berdampak negatif pada daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Lebih lanjut, Zulfikar meminta Pemerintah untuk memastikan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang selama ini dianggap sebagai ‘penyelamat’ perekonomian Indonesia. UMKM, menurutnya, harus terus didorong agar berkembang dan tidak terbebani oleh kebijakan pajak yang bisa merugikan.
Dalam kesempatan tersebut, Zulfikar juga menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat akan terus mengawal implementasi stimulus ekonomi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung perkembangan UMKM, serta memperkuat sektor industri padat karya.
Kenaikan PPN ini, lanjut Zulfikar, merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperbaiki kondisi keuangan negara dan meningkatkan pendapatan negara.
Zulfikar juga mengingatkan bahwa seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang sebelumnya memimpin Panja (panitia kerja) pembahasan, harus bertanggung jawab dalam mendukung dan mensosialisasikan amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah disepakati bersama.
“Kami berharap bahwa seluruh pihak, baik pemerintah maupun partai politik, dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan kebijakan ini dengan adil, agar tidak memberatkan rakyat, terutama masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan,” ujar Zulfikar.
(Rls/ed:Anhar)