
Mateng, Katinting.com – Polsek Karossa akhirnya berhasil menangkap terduga pencuri ternak pada bulan Februari 2019 kemarin.
Setelah tujuh bulan lamanya, tersangka inisial A, berhasil ditangkap oleh tim Libas Polsek Karossa yang dipimpin Kapolsek Karossa Iptu Mukhtar Mahdi.
Berdasarkan informasi dari Kapolsek Karossa melalui pesan singkat WA bahwa terduga pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak keluarga, dari terduga pelaku agar kembali ke Mamuju, kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Minggu (15/9).
“Kami lakukan Koordinasi intens dengan keluarga terduga pelaku agar mau kembali ke Mamuju, karena selama tujuh bulan ini terduga pelaku bersembunyi di Kalimantan,” tutur Iptu Mukhtar Mahdi.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim Libas kemudian melakukan interogasi dan mendapat informasi bahwa 2 ekor sapi tersebut awalnya ditawarkan oleh “AR” senilai Rp 14 Juta, namun “A” menolak dengan alasan terlalu mahal.
Berdasarkan informasi tersebut tim libas kemudian mengamankan “AR” di Dusun Mora Tengah, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah pada hari itu juga.
“Dari hasil interogasi terduga pelaku “A” kami peroleh informasi bahwa awalnya 2 ekor hewan ternak tersebut ditawarkan oleh “AR” senilai 14 Juta namun ditolak karena terlalu mahal, atas dasar informasi tersebut kami kembali amankan “AR”,” Jelas Kapolsek Karossa.
Sambung Kapolsek Karossa, saat “AR” di interogasi, ia membantah semua tuduhan dari terduga “A” dan mengatakan bahwa justru A yang menawarkan hewan ternak sapi tersebut kepada dirinya.
Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Karossa.
Sumber : HMS Polres Mamuju
Edit : Anhar

Comment