Ilustrasi Yasmina Wulandari
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/169/VII/2024, kasus tindak pidana terhadap anak kandung yang masih di bawah umur di Kecamatan Kalukku, Mamuju, kini telah memasuki tahap penyidikan.

Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa penyidik unit PPA Polresta Mamuju, yang tergabung dalam Satgas Operasi Sikat Marano 2024, telah menetapkan Syahrul alias Allu (ayah kandung) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin, menjelaskan bahwa penyidikan telah menetapkan SL sebagai tersangka. terang dalam rilisnya. Sabtu (27/7).

Tersangka inisial SL, umur 30 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Kalukku, Kabupaten Mamuju. Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju.

Dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, terbukti dan pencabulan beberapa kali saat ibu korban tidak berada di rumah kosan.

Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin menyatakan, “Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”

(hms/ed:Anhar)

 

Bagikan