Polres Matra Bekuk Bandar Narkoba
Polres Matra saat Bekuk Bandar Narkoba
banner 728x90

Katinting.com, Pasangkayu – Lagi, Satuan Narkoba Polres Matra berhasil membekuk dua orang yang diduga bandar Narkoba di dua tempat yang berbeda, Minggu 7 Februari. Masing- masing bernama Resa (30 tahun) dan Ruslan (27 tahun).

Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 14 paket narkoba jenis sabu yang siap edar. Selain itu, polisi juga menyita beberapa buah handphone milik pelaku, dan bong (alap isap sabu)

Resa yang merupakan warga Desa Malei, Kecamatan Pedongga dibekuk diwilayah kecamatan Bambalamotu berikut 13 paket sabu sebagai barang buktinya, sedang Ruslan dibekuk diwilayah kecamatan Baras berikut  satu paket sabu dan satu buah alat isapnya sebagai barang buktinya.

Kedua tersangka yang telah digelandang ke kantor Polres Matra tersebut menerangkan bahwa paket sabu diperolehnya dari wilayah Palu Sulteng, dan rencananya akan diedar untuk kalangan pelajar di Matra.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, keduanya bakal dijerat dengan pasal 114 undnag-undang tentang penyalah gunaan narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Keduanya pun kini telah mendekam di sel tahanan polres Matra.

“Kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi kami, dan akhirnya berhasil dibekuk. Kedua orang itu kini kami tahan untuk proses lebih lanjut, dengan belasan paket sabu sebagai barang buktinya,” terang SKP. Abd. Salam, Kasat Narkoba Polres Matra. (Joni)

 

Bagikan