Mamuju, Katinting.com – Polres Mamuju berhasil mengamankan pelaku pencurian elektronik lintas Kabupaten berinisial TS (28 thn).
Pelaku yang bekerja secara berkelompok ini sudah melancarkan aksinya selama tiga bulan terakhir dengan menghasilkan Puluhan juta rupiah dari Hasil jarahannya tersebut.
Kapolres Mamuju AKBP Muh. Rifai mengatakan pelaku melakukan pencurian bersama tiga rekannya namun sudah dilimpahkan ke Polres Majene.
“Ada pelaku lain tapi sudah diambil Polres Majene karena sebelumnya melakukan aksi konter Yogi dengangn menggasak 52 Hp,” katanya. Senin (06/03).
AKBP Rifai juga mengatakan pelaku berhasil ditangkap tiga hari yang lalu di wilayah kota Mamuju bersama dengan sejumlah barang bukti seperti beberapa buah PS 3, TV, ban motor, beberapa bungkus minyak goreng dan sejumlah handphone berbagai merek.
“Mereka ini saling bertukar dan saling bekerja sama ada yang memutuskan gembok dengan gunting besar dan ada yang mengawasi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Lanjut Kapolres mengatakan dari pengembangan sementara atas kasus tersebut pihaknya belum ada mengamankan pelaku yang dicurikagai sebagai penada dari hasil tindakan TS.
“Kita akan kembangkan terus karena ini merupakan pelaku lintas Kabupaten sehingga kemungkinan ada di beberapa kabupaten lain. TS merupakan residifis dan ini adalah pencurian katogori memberatkan,” paparnya.
AKBP Muh. Rifai mengaskan akibat aksinya TS dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat menutup tokoh atau jualannya, jangan karena melihat lingkungannya lengah sehingga mengabaikan keamanan tokoh,”. (Syarifuddin)