Majene, Katinting.com – Operasi Antik Marano 2024 yang digelar oleh Kepolisian Resor Majene telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan oleh Reserse Narkoba selama operasi yang berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2024.
Menurut Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini, dalam konferensi pers di ruang data Polres Majene pada Kamis (21/3/24), operasi tersebut berhasil mengungkap dua target operasi (TO) dan dua tangkapan non-TO.
Dua TO yang berhasil diamankan adalah WZ (23) dan AN (38), sementara dua tersangka non-TO lainnya adalah AL (47) dan ZK (37). Masing-masing tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan shabu yang berhasil disita.
WZ diamankan di jalan Lingkungan Leppe Barat Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur, sementara AN tertangkap saat sedang merakit alat hisap shabu di daerah lingkungan Battayang Kelurahan Banggae Kecamatan Banggae. AL ditangkap di salah satu rumah Kost lingkungan Tulu Kelurahan Labuang Utara Kecamatan Banggae Timur, sementara ZK ditangkap di lingkungan Pappang I Kelurahan Pappang Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Majene berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan kristal bening yang diduga sebagai narkoba jenis shabu seberat 0,8529 gram.
Tersangka WZ dan AN dijerat dengan pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan narkotika golongan I, sedangkan AL dan ZK dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 ayat 1 tentang penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan I.
Wakapolres Majene juga mengingatkan masyarakat Sulbar untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran barang terlarang tersebut.
Harapannya, kesadaran ini dapat membantu mencegah lebih banyak kasus penyalahgunaan narkoba di masa yang akan datang.






