Mamuju, Katinting.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar ungkap kasus Korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Mamuju.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp322.660.800.
“Pembangunan PLTS itu diperuntukkan untuk daerah 3T, terdepan, terpencil, dan tertinggal,” jelasnya di aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (23/6/23).
Diketahui, pelaksana pembangunan PLTS di Dusun Salumayang Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Mamuju itu menelan anggaran sebesar Rp2.206.330.500.
“Posisinya agak jauh dari keramaian,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan, salah satu pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.
Tersangka berinisial PG sendiri berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Dan tersangka lainnya, adalah direktur PT Priyaka Karya, dengan inisial SP,” kata Kombes Syamsu.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dua pasal berbeda yakni pasal 2 UU no 31 tahun 1999 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999.
“Dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya.
(*)