
Mamuju, Katinting.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wanita pada Jumat 19 November 2021.
Keterangan yang didapat dari Humas Polresta Mamuju, Ipda Syamsuddin Amin dijelaskan, penganiayaan terjadi karena pelaku tidak terima diputuskan.
Lebih lanjut dijelaskan dalam keterangan pers yang dibuat Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan. Pelaku Arifka (20), pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 21.30 Wita menjemput korban dibawa ke rumahnya di Jl. Tingara Bui, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju.
Kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah kamar dan meminta korban untuk tidak mengakhiri hubungan asmara mereka. Karena korban menolak dan ingin pergi hingga akhirnya pelaku berdebat dengan korban.
Lebih lanjut dijelaskan, saat korban ingin keluar meninggalkan kamar, pelaku selalu menghalangi dan menarik korban hingga baju korban robek dibagian bahu. Kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dan memukul korban dibagian bahu dan kepala bagian belakang.
Sambung dijelaskan, selain itu pelaku juga mendorong korban hingga terhempas ke dinding. Kemudian korban memohon kepada pelaku agar tidak memukul lagi dan berjanji tidak melaporkan kejadian ini ke Polisi. Lalu pelaku mengantar korban ke rumah temannya.
Adapun kronologi penangkapan tersangka, adanya laporan polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu 17 November 2021 sekira pukul 21.30 WITA. Kemudian unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian terhadap terduga pelaku Arifka.
Pada tanggal 18 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah rekannya di Kecamatan Kalukku bersembunyi karena mengetahui dicari oleh Polisi setelah mengetahui bahwa dilaporkan oleh korban ke Polisi dan beritanya viral di media sosial ataupun media online.
Kemudian, Unit Resmob Sat Reskrim langsung mencari tempat keberadaan pelaku tetapi tidak menemukan pelaku yang terus berpindah dan bersembunyi.
Pada Jumat tanggal 19 November 2021 tepatnya sekitar pukul 14.30 Wita setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku, akhirnya ibu pelaku berhasil membujuk pelaku untuk menyerahkan diri ke Polresta Mamuju.
Setelah keluarnya pelaku menyerahkan tersangka dan dilakukan interogasi, Arifka mengakui telah menganiaya mantan pacarnya karena mengaku kesal korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku
Ada pun barang bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian berupa foto luka korban dan baju lengan panjang warna hitam milik korban.
(Anhar)

