Pasangkayu, Katinting.com – Polsek Pasangkayu jajaran Polres Pasangkayu, Polda Sulbar melakukan patroli dan merazia pedagang petasan.
Razia ini berlangsung di pasar Martajaya, kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat, Minggu, 2 April 2023.
Itu bertujuan mengantisipasi gangguan kamtibmas saat bulan suci ramadhan. Sedikitnya, ratusan paket petasan berhasil disita oleh petugas.
Itu disampaikan Kapolres Pasangkayu, AKBP. Candra Kurnia Setiawan melalui Kapolsek Pasangkayu, AKP. Idham.
“Kami juga mengedukasi para pedagang dan masyarakat, bahwa petasan sangat membahayakan,” kata Idham.
Karena membahayakan, lanjut Idham, pembeli, pembuat, penyimpan, dan pengedar petasan akan terancam hukuman pidana yang sangat berat sesuai dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
“Tertuang juga dalam pasal 187 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan saru tahun,” tambah dia.
“Mari kita ciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Sehingga, masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan nyaman dan tentram,” pungkasnya.
Humas Polres Pasangkayu






