Pengurus DPD Partai Demokrat Sulbar diterima oleh Pasi Humas Pengadilan Tinggi Sulbar, untuk mengajukan perlindungan hukum. (dok. Anhar)
banner 728x90
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama tim pengacaranya, simpatisan dan relawan mendatangi Pengadilan Tinggi Sulbar, di kantor sementara Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Jl. Abd. Malik Pattana Endeng, Senin 3 April 2023.

Kedatangan tersebut perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas klaim Moeldoko (KLB Partai Demokrat, Deli Serdang, Sumatra Utara) yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sekertaris Partai Demokrat Sulbar, Wahab Abdy bersama rombogannya diterima langsung oleh Bambang selaku Kepala Pasi Humas Pengadilan Tinggi Sulbar, sekira pukul 13.00 Wita.

BACA JUGA: 3 Alasan Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum

“Kami menegaskan, Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum DPP Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya selaku sekertaris jendral DPP Partai Demokrat, dan telah disahkan oleh Kemenkumham RI,” kata Wahab Abdy yang ditemui usai menyerahkan surat di Pengadilan Tinggi Sulbar.

Untuk itu, lanjut kata Wahab Abdi, melalui Pengadilan Tinggi Sulbar, kami meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada ketua Mahkamah Agung (MA) RI, agar menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

“Karena sangat jelas apa yang dilakukan oleh KSP Moeldoko itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara,” jelas Wahab Abdy.

BACA JUGA: Partai Demokrat Versi KLB Ditolak Pemerintah

Sambung dijelaskan, terkait adanya 4 bukti baru (Novum) sebagai dasar PK, faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK, karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta perkara No.150/G/2021//PTUN/JKT.

Kami berharap permohonan kami bisa di Kabulkan oleh ketua MA RI, sebagai wujud penegakan keadilan. Imbuhnya.

(Anhar)

Bagikan

Comment