Jakarta, Katinting.com – Pemerintah Tolak Demokrat Moeldoko versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. Ini disampaikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Rabu (31/3).
Konferensi pers yang disaksikan melalui live streaming Youtube disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Laoly, didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3).
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna Laoly.
Ia menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Selain itu pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada.
Kemenkumham mengkonfirmasi telah menerima dokumen hasil KLB Partai Demorkat pada Senin (16/3) lalu, sekitar dua pekan pasca KLB digelar pada tanggal 5 Maret 2021.
Sementara Mahfud MD mengatakan, dengan demikian persoalan kekisruhan di partai demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai berada di luar urusan pemerintahan.
(Zullifli/Anhar)