
Mamasa, Katinting.com – Sejak digulirkannya dana desa oleh Pemerintah Pusat tahun 2015 hingga kini masih cukup banyak ditemukan permasalahan, mulai dari perencanaan program, penggunaan dana sampai tatacara pelaporan pertanggungjawab atas kegiatan dan keuangan. Sehingga, tidak sedikit juga aparatur desa terkana APH (aparat penegak hukum) yang berujung ke pengadilan dan masuk bui.
Guna meminimalisir hal tersebut, Anggota DPRD Sulbar, Ismiwati Ramlan menggelar menggelar Hearing Dialog Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Ranteberang, Kecamatam Buntu Malangka, kabupaten Mamasa, Senin, (13/3/23).
Ismi sapaan akrabnya menuturkan, berdasarkan Peraturan Kementerian Desa PDTT No.16 tahun 2018, pada Pasal 4 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Peningkatan SDM , penanganan kemiskinan dan juga pengangguran di desa dan menciptakan lapangan kerja baru.
‘Dalam Permendes tersebut, sebenarnya memberikan keleluasaan kepada desa dalam perencanaan dan penggunaan dana desa. Tetapi harus sesuai dengan perencanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan”, kata Ismi.
Olehnya dia meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulbar untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada aparatur desa.
“Hasil pelatihan kita berharap aparatur Desa dapat meningkatkan SDM dan kepemimpinan, sehingga pembangunan desa semakin maju. Apalagi saat ini dana desa cukup besar baik yang berasal dari pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten,” ungkapnya.
(Advertorial)

Comment