Mamuju, Katinting.com – Penyidik Polresta Mamuju telah menyerahkan tersangka kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sampaga Mamuju beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Kombes Pol Iskandar, Kapolresta Mamuju, saat ditemui menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
“Tersangka dengan inisial MH, berusia 49 tahun, pekerjaan sebagai pedagang, telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju dengan didampingi pengacaranya,” kata Kombes Pol Iskandar, Kamis 29 Februari 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan surat nomor B-437/P.6.10/Eku. 1/02/2024 tentang perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka MH yang telah dinyatakan lengkap.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.
(*)






