Pasangkayu, Katinting.com – Kapolsek Bambalamotu, IPTU. Sutriman dan Danramil 1427-02, Kapten Inf. Ismail turun langsung meninjau lokasi pengerukan pasir pantai.
Pengerukan itu terjadi di wilayah Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Diduga tak mengantongi izin.
Sebagai tindak lanjut, kapolsek dan danramil berkordinasi dengan lurah dan seluruh kadus kelurahan Bambalamotu, Rabu, 15 Februari 2023.
Kepada Lurah Bambalamotu, Sutriman menegaskan agar memasang papan larangan pengambilan pasir di sepanjang pantai tanpa izin.
“Segera laporkan ke Polsek atau bhabinkamtibmas apabila melihat atau mendengar ada penambang pasir liar,” tegas kapolsek.
Humas Polres Pasangkayu






