Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengeroyokan di THM Sky Bar Mamuju Naik ke Tahap Penyidikan, Tiga Tersangka Ditentukan

Mamuju – Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju mengintensifkan penanganan perkara pengeroyokan yang mengguncang THM Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju. Laporan polisi bernomor 338/X/2025/SPKT/Polresta Mamuju yang dilaporkan oleh Aswan Al Farisi kini memasuki babak baru.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dan kelengkapan bukti awal, penyidik secara resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan korban,” tegas Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, ketika ditemui Senin (13/10).

Langkah hukum berlanjut dengan ditetapkannya tiga orang tersangka. Yang mencolok, salah satu di antaranya adalah oknum anggota Polri berinisial TW (20). Dua tersangka lainnya adalah FA (20) dan MMS (18).

“Saat ini, tersangka TW masih dalam pengejaran tim Resmob dan Propam Polresta Mamuju. Sementara itu, FA dan MMS telah menyerahkan diri,” tambah Herman Basir.

Ketiga tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan dijerat Pasal 170 ayat (1) dan/atau ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polresta Mamuju, melalui pernyataan resmi humasnya, menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan taat pada prosedur hukum yang berlaku. Sorotan publik kini tertuju pada upaya penangkapan tersangka TW, yang juga merupakan anggota institusi kepolisian sendiri. (*/Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat