Mamuju, katinting.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu memusnahkan ratusan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk narkotika jenis sabu seberat 864,1625 gram. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Pasangkayu, Jalan Trans Sulawesi, Rabu (10/6/2026).
Pemusnahan barang bukti dihadiri Asisten I Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Dr. H. Badaruddin, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Tedhy Widodo, Kasdim 1427/Pasangkayu Mayor Caj Ikbar Baharuddin mewakili Dandim, Wakapolres Pasangkayu Kompol Agussalim Arsyad, Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu Nanang Badruzzaman, Humas Karutan Yusril Barhanuddin, Sekretaris Dinas Kesehatan Abd Rahim Tagaru mewakili Kepala Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejari Pasangkayu.
Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pasangkayu, Febri Setiawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada kesempatan ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara dengan total 219 jenis barang bukti yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu dan berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut berasal dari periode November 2025 hingga Mei 2026,” ujar Febri.
Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 44 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan 194 jenis barang bukti. Sementara enam perkara pidana umum menghasilkan 25 jenis barang bukti berupa egrek sawit, tombak sawit, parang, pakaian, dan sejumlah barang lainnya.
Menurut Febri, dominasi kasus narkotika dalam pemusnahan kali ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman nyata di Kabupaten Pasangkayu.
“Ini menjadi teguran dan tamparan keras bagi kita semua. Banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Tedhy Widodo, menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang panjang hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Pasangkayu hingga Mahkamah Agung. Hampir seluruh perkara narkotika yang kami tangani berproses sampai tingkat hukum kasasi,” jelas Tedhy.
Ia mengungkapkan tren perkara narkotika di Kabupaten Pasangkayu menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Hingga semester pertama tahun 2026, Kejari Pasangkayu telah menerima sekitar 20 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus narkotika dari Polres maupun Polda.
“Kami perlu mengantisipasi kondisi ini. Ke depan diperlukan sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat antarinstansi untuk melahirkan berbagai langkah dan inovasi dalam upaya memerangi kejahatan narkotika,” katanya.
Tedhy menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, dampak narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.
“Bahaya narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga masa depan generasi muda. Karena itu, perang terhadap narkotika harus menjadi tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*/Udi)






