Majene, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berencana menyalurkan anggaran sebesar Rp 967,5 juta yang tercatat dalam pos kegiatan Festival Teluk Mandar 2025. Alih-alih untuk kepentingan festival, dana tersebut diperuntukkan sebagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tambahan penghasilan bagi pejabat desa.
Penerima bantuan adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), serta Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) di 43 desa yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Majene. Setiap desa akan menerima alokasi yang sama, yaitu Rp 22,5 juta.
Penyaluran dana ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, Nomor 549 Tahun 2025. Dalam sikapnya, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini merealisasikan janji kampanye pasangan Suhardi Duka dan Salim S. Mengga untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah di tingkat desa.
Namun, kebijakan ini berpotensi menuai kritik. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah alasan pencantuman dana tambahan penghasilan ini dalam anggaran sebuah festival, yang secara substansial tidak berkaitan langsung. Hal ini berisiko menimbulkan persepsi adanya upaya pengaburan pos anggaran.
Selain itu, fokus bantuan yang hanya menyasar pejabat desa, bukan masyarakat luas atau pembangunan infrastruktur desa yang lebih mendesak, juga dapat menjadi bahan evaluasi publik mengenai prioritas penggunaan anggaran daerah. (*/Fhatur Anjasmara)






