Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemprov Sulbar Fasilitasi Pembahasan KUA-PPAS, Lukman Said Sebut TAPD Pasangkayu Keras Kepala

Banggar DPRD Pasangkayu Saat Vcon Dengan Asisten I Pemprov Sulbar
Banggar DPRD Pasangkayu Saat Vcon Dengan Asisten I Pemprov Sulbar

Pasangkayu, Katinting.com – Setelah beberapa lama penghentian sepihak oleh TAPD mengenai pembahasan penyusanan KUA-PPAS 2021 bersama banggar DPRD Pasangkayu, akhirnya mendapat titik terang.

Pasalnya, pemerintah melalui surat Dirjen Keuda Kemendagri tanggal 16 September 2020, dengan nomor 903/3813/KEUDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Barat memberikan otoritas kepada pemprov Sulawesi Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk memfasilitasi kebuntuan ini.

Itu sebagai tindaklanjut atas surat ketua DPRD Pasangkayu dengan nomor 170/223/DPRD tanggal 3 September 2020 perihal legal opini (permohonan pendapat) terkait pembahasan bersama KUA-PPAS sesuai Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Itu mengatur tentang penyusunan KUA-PPAS berdasarkan RKPD yang diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Selanjutnya, KUA-PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman dalam menyusun RKA SKPD.

Pada pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dijelaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan ditandatangani oleh keduanya paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Namun, jika kepala daerah dan DPRD berdasarkan Pasal 91 PP nomor 12 tahun 2019 tidak menemukan kesepakatan bersama terkait rancangan KUA-PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), maka penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA-PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan banggar melalui ketua DPRD Pasangkayu menyurat ke pusat, karena dalam perjalanan pembahasan KUA-PPAS antara TAPD dan banggar DPRD mengalami kebuntuan, sehingga rapat diskors pada tanggal 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, tanggal 19 Agustus 2020 dan tanggal 1 September 2020, banggar DPRD kembali mengundang TAPD untuk melanjutkan pembahasan KUA-PPAS, akan tetapi TAPD tidak hadir. Alasannya, telah melewati tahapan.

Saat rapat melalui vcon dengan Asisten I pemprov Sulbar, HM. Natsir, Kamis, 1 Oktober 2020 di ruang aspirasi gedung DPRD Pasangkayu, pihak banggar menyampaikan sejumlah hal soal mandeknya pembahasan KUA-PPAS.

Lukman Said (banggar) menyebut langkah yang dilakukan TAPD mengehentikan pembahasan, merupakan cacat administrasi.

Ia juga melihat postur rancangan anggaran pemda tidak sesuai dengan tema pembangunan nasional yang mengarah kepada pemulihan ekonomi.

“Pihak banggar sudah megirim LO (utusan), tapi mereka (TAPD) keras kepala. Kami minta lembaga ini (DPRD) dihargai,” kata ketua ADKASI itu.

Senada, Saifuddin Andi Baso (banggar) mengatakan, demi kepentingan daerah, ia meminta TAPD jangan kedepankan ego, apalagi dalam momen politik.

“Jangan seenaknya saja mereka (TAPD) menetapkan anggaran tanpa melibatkan banggar,” kata politisi seniur Golkar Pasangkayu itu dengan nada kesal.

Pada kesempatan yang sama, anggota banggar lainnya, Herman Yunus berharap kepada pemprov Sulbar dapat memberikan solusi terkait masalah ini.

Mendengar penjelasan para anggota banggar tersebut, Asisten I pemprov Sulbar akan segera mengundang TAPD dan banggar DPRD Pasangkayu untuk menghadiri rapat fasilitasi pada hari Senin, 5 Oktober 2020 di Mamuju untuk menyikapi persoalan ini.

Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, ketua banggar, Alwiaty sekaligus ketua DPRD Pasangkayu menyambut baik langkah yang dilakukan pemprov Sulbar ini.

Arham Bustaman

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat