Pasangkayu, Katinting.com – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu kembali menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Acara penyerahan berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (3/7/2025), dan dihadiri ratusan warga penerima manfaat.
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menyerahkan langsung sertifikat kepada masyarakat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu dan jajaran ATR/BPN yang telah menyukseskan program nasional ini di daerah.
“Program PTSL ini sangat strategis karena memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat secara cepat, murah, dan sederhana,” ujar Yaumil.
Bupati juga menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah yang legal tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi lahan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap aset masyarakat. Ia pun mengingatkan agar dokumen penting tersebut tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai sertifikat yang diperoleh dengan susah payah ini justru menjadi sumber masalah di kemudian hari. Simpan baik-baik dan gunakan dengan bijak,” tegasnya.
Selain menyerahkan sertifikat, Bupati Yaumil menekankan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah, khususnya di wilayah pedesaan, kawasan pertanian, dan permukiman yang selama ini belum tersentuh program.
“Pemerintah terus mendorong agar seluruh bidang tanah masyarakat bisa terdata dan memiliki legalitas yang sah. Ini penting agar masyarakat punya pegangan hukum atas lahannya,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu beserta jajaran, para camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Pasangkayu, serta masyarakat penerima manfaat program PTSL.
Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia secara gratis atau dengan biaya minimal, sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pencegahan sengketa agraria. (*/Zulkifli)






