banner 728x90
Askary Anwar Sekertaris Kabupaten Mamuju Tengah. (IST)

Mateng, Katinting.com – Pertanyaan publik kemana dana hasil refocusing di Pemkab Mamuju Tengah, pasca dinyatakannya sembuh semua pasien Covid-19. Dijawab oleh Sekertaris Kabupaten Mamuju Tengah.

Saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/06), Sekertaris Kabupaten Mamuju Tengah, Askary Anwar, mengungkapkan bahwa tentu pertanyaan masyarakat secara luas, terkait posisi anggaran refocusing penanganan pencegahan Covid-19, menjadi sangat penting dijawab oleh pemerintah.

Ia menjelaskan jika pemanfaatan dana refocusing sangat dikontrol oleh sejumlah pihak pemanfaatannya, mulai dari pemerintah pusat dan KPK RI. Sebab itu, pemanfaatannya juga harus transparan dan tepat sasaran.
“Dan untuk Pemkab Mamuju Tengah sendiri, baru mencairkan sebanyak Rp.6 miliar dari Rp.34 miliar hasil refocusing untuk penanganan pencegahan Covid-19,” jelas Askary.

Lanjut mantan Kepala Bappeda Mamuju Tengah ini, Ia mengemukakan pemanfaatan sisa dari Rp.6 miliar tersebut, sedang disiapkan untuk membiayai sejumlah usulan kegiatan dalam penanganan Covid-19, mulai dari pembelian tambahan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para tenaga medis dan perawat, insentif bagi tenaga medis dan perawat juga masuk didalamnya, selain itu, renovasi ruang isolasi di RS Satelite juga dilakukan.

“Karenanya saat ini, meskipun kemudian kita sudah tak memilki pasien Covid-19, tapi untuk pelayanan di sarana kesehatan, diharuskan menggunakan APD bagi para petugas kesehatan dalam pelayanan,” ungkap Askary.

Sementara peruntukan lain dari dana refocusing tersebut, adalah untuk kegiatan bantuan bahan pokok bagi terdampak Covid-19, yang saat ini sedang dikoordinir oleh Ketahanan Pangan. Namun tidak serta merta juga kami cairkan usulan dari Ketapang, karena usulan datanya direview dulu.

“Karenanya kami pun meminta Ketapang, memperbaiki usulan datanya sehingga penyaluran bantuan kebutuhan pokok benar benar tepat sasaran, mengingat pemanfaatan dana recofusing ini memang kami dikotrol sejumlah pihak dari yang berwenang,” beber Askary.

Olehnya Ia menyampaikan usulan setiap OPD dalam pemanfaatan dana refocusing di review dulu oleh Inspektorat, BPKP, dan Kejaksaan. Kalau hasil review dari yang berkompeten menyatakan usulan tersebut layak di berikan anggaran, baru disetujui pencairannya.

“Karenanya beberapa item kegiatan selama ini yang jalan, diambil dari dana refocusing ini, kami juga sudaj setop anggarannya, seperti operasional gedung karantina di PKM Salugatta, operasional ruang isolasi di RS Satelitte Mamuju Tengah, juga kami sudah hentikan pencairan anggarannya. Jadi kami memanfaatkan anggaran refocusing ini,sesuai peruntukan dan kebutuhan,” tutup Askary.

(Mahfudz)

Bagikan

Comment