Mamasa, Katinting.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa diduga mengalihkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk anggaran Pilkada yang masih dalam pembahasan.
Dugaan ini disampaikan oleh seorang ASN di lingkungan Kabupaten Mamasa yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa pengalihan DAK ini melanggar hukum, terlebih lagi setelah adanya kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kabupaten Mamasa beberapa hari lalu.
KPK telah mengingatkan Pemda untuk tidak main-main dengan alokasi DAK dan memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya.
“Ini jelas melanggar hukum, apalagi ada instruksi KPK,” ujar sumber tersebut. Menurutnya, DAK tersebut dialihkan ke anggaran Pilkada, yang dianggap sebagai pelanggaran serius.
Sumber ini menambahkan bahwa Pemda Mamasa seharusnya tidak memaksakan diri jika tidak mampu membiayai Pilkada tanpa harus melakukan pelanggaran hukum.
“Harusnya Pemda tak memaksakan diri, apalagi ada instruksi KPK,” tandasnya.
Hingga saat ini, pihak Pemda Mamasa, termasuk Pj Bupati Mamasa Dr. M. Zain, belum memberikan konfirmasi terkait dugaan pengalihan DAK ini. Laman ini akan terus melakukan upaya konfirmasi hingga ada kejelasan mengenai dugaan tersebut.
(Saldi)






