Pasangkayu, Katinting.com — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat setelah penelusuran terhadap peta digital milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap adanya kawasan hutan yang tercatat di dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah perusahaan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00011.
Dalam peta tersebut, HGU dengan luas sekitar 93.190.000 meter persegi atau 9.319 hektare tampak mencakup sebagian area yang tergolong kawasan hutan, yang secara hukum tidak dapat dimasukkan ke dalam wilayah konsesi HGU.
Tak hanya itu, di sekeliling kawasan hutan tersebut juga terdapat lahan kosong seluas 13.908.437 meter persegi (sekitar 1.390 hektare) yang secara visual pada peta digital terhubung langsung dengan blok HGU tersebut, menimbulkan kecurigaan adanya upaya perluasan wilayah secara terselubung atau pendudukan tanah secara ilegal.
“Peta digital itu bukan baru. Sudah beberapa tahun terpublikasi. Tapi sampai sekarang belum ada yang bertanggung jawab. Kenapa kawasan hutan bisa masuk ke wilayah HGU? Siapa yang melegalkan itu?” ujar salah satu lokal yang enggan disebutkan namanya. Selasa (8/7).
HGU di Kawasan Hutan? Pelanggaran atau Pembiaran?
Secara hukum, HGU hanya dapat diterbitkan untuk lahan yang berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) atau bukan kawasan hutan. Jika ditemukan bahwa sebagian HGU tersebut berada di dalam kawasan hutan, maka hal ini patut dicurigai sebagai bentuk maladministrasi, pemalsuan peta, atau bahkan penguasaan tanah negara secara ilegal.
Kondisi ini mencerminkan pola dugaan praktek mafia tanah, di mana lahan yang secara hukum seharusnya dilindungi, justru masuk dalam konsesi perusahaan besar. Lebih memprihatinkan lagi, dugaan ini telah berlangsung bertahun-tahun namun tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun penegak hukum.
Aktivis Desak Penegakan Hukum dan Audit Tanah Nasional
Sejumlah aktivis agraria dan masyarakat sipil mendesak agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini potensi kejahatan agraria dan korupsi tata ruang. Negara tidak boleh diam,” tegas seorang tidak mau di publikasikan.
Mereka juga meminta kepada Ombudsman RI agar melakukan audit investigatif terhadap penerbitan HGU di wilayah tersebut, serta mendorong pembentukan tim gabungan anti-mafia tanah di provinsi, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dampak lingkungan.
Tanggung Jawab Siapa?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai tumpang tindih kawasan ini. Publik berharap pemerintah daerah dan pusat tidak lepas tangan, serta membuka data-data resmi HGU dan peta status kawasan yang aktual dan akuntabel.
Jika terbukti terdapat tumpang tindih lahan atau pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, maka hal ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Kehutanan, UU Agraria, dan bahkan UU Tipikor, jika ada indikasi kerugian negara atau keterlibatan pejabat dalam penerbitan dokumen palsu. (*/Udi)






