Mamuju, Katinting.com – Team Python Polres ‘Metro’ Mamuju berhasil meringkus pelaku pemerkosaan ditempat persembunyiannya di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres “Metro” Mamuju AKBP Mohammad Rivai Arvan di dampingi Kasat Reskrim dalam keterangan persnya menyebutkan, Pelaku (Syarifuddin, 27 tahun), berhasil diringkus di tempat persembunyian di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat usai melakukan perbuatannya.
“Penangkapan pelaku sendiri ini berkat kerjasama dengan Resmob Polda Sulbar, Polres “Metro” Mamuju dan di Backup Jajaran Polres Bima,” kata AKBP Mohammad Rivai Arvan. Jumat (15/2).
Sebelumnya, Kasus pemerkosaan kembali terjadi, korbannya (SF) umur 16, warga Dusun Lemo Baru, Desa Pangale, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah.
“Usai melakukan pemerkosaan pelaku Syarifuddin (27), yang tidak lain adalah iparnya sendiri kini kabur,” Kata Kapolres Mamuju.
Kapolres menyebutkan, kasus ini terjadi Senin 4 Februari 2019, sekitar sekitar 14.00 wita, bertempat di Dusun Lemo Baru, Desa Pangale, Kecamata Pangale Kabupaten Mamuju Tengah.
“Tersangka dan Korban tinggal satu rumah, antara tersangka dan Korban masih ada hubungan keluarga (Ipar),” terang Kapolres Mamuju.
Dimana diketahui pelaku Syarifuddin (27) berdua sesama korban didalam rumah milik korban, kemudian pelaku Syarifuddin mengikat kaki, tangan, dan mulut korban kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Polres ‘Metro’ Mamuju dan terancam pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 sub Pasal 285 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kapolres dalam keterangan persnya.
(Fatir/Anhar)