banner 728x90

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

Katinting.com, Pasangkayu – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan menerima eksepsi termohon (KPU Matra) dan memutuskan menolak gugatan pasangan calon bupati Mamuju Utara (Matra) Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar). Senin (18/1).

Anggota KPU Matra Harlywood Suly Junior, yang menghadiri sidang pembacaan putusan sela di MK tersebut, menyampaikan bahwa dalam alasan hukumnya, hakim MK menilai bahwa pengajuan gugatan Amar telah lewat waktu (Kadaluarsa).

“Alhamdulillah eksepsi kami diterima, dan alasan utama MK menolak gugatan Amar karena telah lewat waktu. Seharusnya gugatan diajukan tiga kali 24 jam sejak penetapan hasil rekap suara,” terangnya saat dihubungi via handphone.

Putusan tersebut, semakin memudahkan langkah pasangan H. Agus Ambo Djiwa dan H. Muhammad Saal (Handal) menuju pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Matra. Sehingga menurut Harlywood, bahwa dengan ditolaknya gugatan Amar, maka pihaknya bakal segera mengajukan ulang surat pengusulan pelantikan kepada DPRD Matra.

“Walaupun ada upaya hukum lain yang ditempuh oleh tim hukum Amar namun, itu tidak bisa menghalangi kami untuk mengusulkan pelantikan Paslon pemenang, karena dalam undang-undang, yang bisa menunda itu hanya proses hukum di MK,” pungkasnya. (Joni)

Bagikan
Deskripsi gambar...