Kajari Pasangkayu, Muchsin (kanan) saat membantu melepaskan rompi Roy Susanto di Kantor Kejari Pasangkayu, Sulawesi Barat
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Peristiwa mengharukan terjadi di Kantor Kejari Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin 27 Februari 2023. Pasalnya, kasus seorang ayah yang telah menacuri HP dihentikan.

Kajari Pasangkayu, Muchsin, berdasarkan keterangan pers, menyampaikan pelaku Roy Susanto alias Saas bin Wandi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana (pencurian).

Tersangka mengambil sebuah HP tanpa seizin pemiliknya. Itu dilatarbelakangi kerinduan dan ingin bertemu dengan anaknya yang berusia sembilan bulan (bayi) yang berada di Kalimantan Timur.

Karena dasar itu, kata Muchsin, maka segala tuntutan telah dihentikan. Itu bagian dari restorative justice (keadilan restoratif).

Sebelumnya, tersangka dan korban Theresya alias Eca binti Suriadi yang didampingi Hasdiana (tante korban) selaku wali telah mencapai kesepakatan perdamaian.

Dan HP tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya yang difasilitasi oleh pihak Kajari sendiri didamping Kasi Pidum, Sakaria Aly Zaid di Aula Kejari Pasangkayu, Kamis, 16 Februari 2023.

“Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Pihak korban juga telah memaafkan. Inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku,” terang Muchsin.

Ke depan, pihaknya berharap agar hubungan di masyarakat tetap berjalan harmonis. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini.

“Semoga upaya restoratif justice ini memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula,” tambah dia.

Restorative justice ini, tambah dia, diberikan setelah dilakukan ekspose perkara terlebih dahulu dengan Kajati Sulbar dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Proses mediasi antara pelaku dan korban yang difasilitasi oleh Kajari Pasangkayu

Dikutip dari laman Kejaksaan Agung, keadilan Restoratif atau yang lebih sering disebut Restorative Justice merupakan prinsip penyelesaian perkara dengan lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula daripada menuntut adanya hukuman dari pengadilan.

Praktik penegakan hukum dengan mengadopsi prinsip keadilan restoratif untuk menyelesaikan suatu perkara pidana sudah dilakukan di semua institusi penegakan hukum di Indonesia, baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Arham Bustaman

Sumber Kasi Intel Kejari Pasangkayu

Bagikan