Mamuju Tengah, Katinting.com – Warga Mamuju Tengah hingga kini berharap keseriusan aparat polisi dari satuan lalulintas Polres Mamuju Tengah, untuk serius menindak kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) karena sangat membahayakan pengguna jalan yang lain.
“Saya kira terpenting saat ini, bukan lagi sekedar pembinaan dan sosialisasi terhadap pengguna angkuta jalan, yang kendaraannya ODOL, tapi kita sudah butuh tindakan tegas dari pihak berwajib, khususnya pihak Satlantas Polres Mamuju Tengah, untuk menindak tegas” beber Imran salah seorang warga Mamuju Tengah, Selasa (09/05).
Ia mengungkapkan kendaraan pengangkut TBS yang bersileweran di jalan bukan jalan tani, dengan kondisi ODOL tentu itu sangat berbahaya pengguna jalan yang lain, terlebih kemudian, pengangkut TBS ini, benar benar tidak patuh pada prosedur kendaraan bak terbuka, dimana harus menutup keseluruhan dari isi bak yang diangkutnya secara rapi, sehingga bila terjadi kecelakaan, muatan tersebut tidak mesti jatuh kejalan yang bisa saja menimpa pengendara disampingnya.
“Tapi saya perhatikan di Mamuju Tengah, sudah menggunakan jalanan bukan jalan tani, muatan TBSnya membumbung keatas lagi, dan tidak mereka tutupi secara rapi, nah inikan pelanggaran UU Angkutan Jalan sangat jelas didepan mata” ungkap Imran.
Katanya, didalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jelas disebutkan dan termaktub, pada Pasal 307 dengan bunyi, jika kedapatan mengendarai truk ODOL akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
“Nah sanksi ini mesti sudah harus diambil oleh aparat polisi dari satuan lalulintas di Polres Mamuju Tengah, karena kalau sekedar sosialisasi, tanpa penindakan, para pengguna kendaraan ODOL akan terus melakukan pelanggaran, sebab tertibnya masyarakat berlalu lintas, juga menggambarkan jika tingkat kepatuhan masyarakat akan aturan cukup tinggi, makanya, kami harap polisi bertindak tegas soal ODOL, siapapun pemiliknya, demi penegakan aturan berlalulintas” tutup Imran. (Fhatur Anjasmara)