Mamuju Tengah, Katinting.com – Rekruitmen penerimaan ASN PPPK Bidang Kesehatan di Mamuju Tengah, baru saja usai dilaksanakan, berdasarkan Surat Keputusan No.01/PANSELDA-MATENG/I/2023, dan saat ini sudah masuk masa pemberkasan.
Hanya saja kemudian, sejumlah peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman pertama, pasca ujian, harus gigit jari, karena pada daftar peserta ASN PPPK yang berhak melakukan pemberkasan, muncul nama peserta baru, dan menggugurkan peserta yang sebelumnya ada di pengumuman kelulusan.
Dan saat laman ini mengkonfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mamuju Tengah, Ishaq Yunus, Rabu (25/01) terungkap bahwa itu terjadi, adanya peserta gugur dan tak dapat melanjutkan pemberkasan, dikarenakan di masa sanggah gugur atas kekalahan akumulasi nilai dari peserta lainnya.
“Jadi pasca pengumuman kelulusan pertama itu, ada proses dari mekanisme rekruitmen dilalui, yakni proses masa sanggah kurang lebih 3 sampai 4 hari, dan ini digunakan peserta yang tadinya dinyatakan tidak lulus pengumuman pertama, karena akumulasi nilainya kalah, untuk mengajukan sanggahan, sehingga jika sanggahan mereka diterima dan nilainya bertambah tentu akan mengalahkan peserta yang sudah diumumkan tadi, dan penyanggah ini lulus” ungkap Ishaq.
Ia mencontohkan, bahwa ada dari Majene, sebelumnya di daftar pengumuman pertama tidak lulus karena akumulasi nilainya, tidak cukup, karena melakukan upaya sanggahan, dan bisa Dia memberikan bukti di masa sanggah, buktinya itu kemudian di konversi kedalam nilai.
“Nah hasilnya, mendapatkan tambahan poin sebesar 23 poin, sehingga mengangkap besaran jumlah nilai pertamanya tadi, melampaui nilai peserta yang diumumkan lulus, sehingga yang di umumkan tadinya kalah dari total akumulasi nilai orang dari Majene ini, sehingga yang pertama diumumkan dinyatakan gugur” beber Ishaq.
Katanya, persoalan ini memang sudah dipertanyakan oleh Ketua DPRD Mamuju Tengah beberapa waktu lalu, dan jawaban yang disampaikannya, karena adanya masa sanggah, dan penyanggah mampu membuktikan alasannya, dengan bukti bukti.
“Tapi bukti itu adalah bukan bukti baru dimasukan saat masa sanggah, tapi bukti yang memang sudah menjadi lampiran berkasa peserta saat rekruitmen lalu, namun terlewatkan oleh Panitia, nah itu yang di uji, dan setiap berkas itu memberikan 23 poin tambahan bagi penyanggah, nah kalau 23 ini diakumulasi dengan poin sebelumnya, tentu akan membuat posisinya naik” pungkas Ishaq. (Fhatur Anjasmara)






