Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Loktuan Lagi-Lagi Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, 23,3 Gram Sabu Diamankan

Katinting.com, Bontang – Satres Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Dua orang terduga pelaku berinisial HPR (45) dan CA (30), warga setempat, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 23,3 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Kapal Feri, Gang Kedondong RT 11, Kelurahan Loktuan.

“Setelah menerima informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan dua pria yang sedang membawa 8 bungkus sabu yang disimpan dalam dua bungkus rokok. Barang tersebut diakui milik HPR,” ujar AKBP Alex saat konferensi pers di Rupatama Lantai 2, Selasa (20/5/2025) pagi.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa HPR mendapatkan sabu tersebut melalui sistem jejak dari seseorang. Awalnya sabu tersebut berjumlah satu ball, kemudian dijual kembali oleh CA kepada calon pembeli.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Polair Fahrudi, Kasat Polair Putut J., Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon, dan Kasi Humas Iptu Dany Purwanto.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital, serta 2 unit handphone merek Vivo berwarna biru dan merah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Saya kembali menegaskan, Polres Bontang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Alex.

Penulis: Manda Wulandari

Editor: Re

Share: