

Katinting.com, Mamuju – Menanggapi kasus penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oknum Polres Mamuju beberapa waktu lalu, ditegaskan oleh Ketua LBH Rakyat (LBHR) Rahmat Idrus SH, MH itu pelanggaran hukum.
“Jelas itu pelanggaran hukum, pimpinan Polres harus tegas, sebagai bentuk penindakan dan pembinaan. Ditengah sorotan Polri untuk berbenah, ada lagi tindakan anggotanya itu mencederai. Kapolres harus menindak sebagaimana hukum lainnya,” kata Rahmat Idrus, saat diwawancarai sejumlah media di Mamuju, 3o Mei 2016.
Rahmat yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Tomakaka Mamuju ini meminta agar jangan ada perlakuan istimewa. “Jika ditemukan unsur pidana harus dipidana, tidak cukup dengan sanksi disiplin,” tuturnya.
Sanksi disiplin itu sebagai anggota Polri dan untuk pidananya tetap jalan. “Kalau ditemukan unsur pidana harus dipidana,” tegasnya.
Masyarakat untuk mengawasi proses itu (hukum-red), jangan hanya dibiarkan itu sudah diproses, setelah itu tidak jelas kelanjutan, pungkasnya. (Anhar Toribaras)

