Pasangkayu, Katinting.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat literasi hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan bertema “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”.
Kegiatan yang digelar di Warkop Jurnalis Pasangkayu, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Selasa (25/11) ini dihadiri puluhan peserta dari kalangan jurnalis, pegiat masyarakat, dan warga sekitar.
Penyuluhan dipandu oleh advokat Syamsudin, yang memaparkan pentingnya pemahaman mengenai hak setiap warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum, termasuk bagi insan pers yang kerap berada di garis depan dalam menyuarakan kepentingan publik.
Menurut Syamsudin, profesi jurnalis memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap persoalan hukum, terutama ketika memberitakan isu-isu sensitif seperti korupsi, konflik lahan, atau pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjadi payung hukum yang penting untuk melindungi mereka.
“Jurnalis sering berada pada posisi rentan ketika memberitakan persoalan publik. Undang-undang ini memastikan mereka tetap memiliki hak atas pendampingan hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan,” jelas Syamsudin.
Selain isu perlindungan hukum bagi jurnalis, kegiatan ini juga mengangkat persoalan agraria yang selama ini menjadi salah satu masalah krusial di Kabupaten Pasangkayu. Sejumlah peserta menyampaikan keluhan terkait sengketa lahan, konflik dengan perusahaan, dan keterbatasan akses ke keadilan.
Syamsudin menegaskan bahwa persoalan agraria memerlukan pendampingan hukum yang berkelanjutan, serta keberanian masyarakat untuk memperjuangkan haknya secara konstitusional.
LBH Pasangkayu pun menyatakan siap menjadi ruang aduan dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang kesulitan mengakses bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi maupun pengetahuan hukum.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendiri. LBH Pasangkayu terbuka untuk siapa saja yang membutuhkan bantuan hukum,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif dan dialogis, di mana peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pengalaman, hingga kasus yang sedang mereka hadapi. Suasana diskusi yang cair membuat penyuluhan ini mendapat apresiasi luas dari para peserta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Pasangkayu semakin meningkat, khususnya terkait hak atas bantuan hukum, perlindungan terhadap profesi jurnalis, serta pemahaman kritis terhadap persoalan agraria yang masih sering terjadi di wilayah Sulawesi Barat. (*/Udi)






