Karma Yunus, anggota DPRD Pasangkayu
Karma Yunus, anggota DPRD Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Anggota DPRD Pasangkayu, Karma Yunus menanggapi keras surat kesefahaman bersama yang ditandatangani oleh sejumlah pemerintah desa dan camat Dapurang.

Diketahui, selain Dapurang, camat Duripoku juga melakukan hal yang sama. Surat itu terbit pada 1 Oktober 2021 berisi penekanan dan larangan aktivitas terhadap warga khususnya pelaku usaha kecil dan menengah yang belum divaksin.

Menurut Sekretaris Nasdem Pasangkayu ini, keputusan camat Dapurang dan Duripoku itu keliru. Karena itu sangat menekan masyarakat melakukan aktivitas dalam mencari nafkah.

Beberapa waktu yang lalu sejumlah anggota DPRD melakukan kunjungan ke Puskesmas Dapurang dan beberapa desa di sana.

Dia katakan, bahwa memang kendala di sana kurang partisipasi masyarakat ikut vaksin. Namun adanya surat edaran bupati Pasangkayu tersebut, membuat antusiasme masyarakat mulai membaik.

Tapi kendala yang dialami, yakni adanya oknum kades dan kadus yang belum divaksin sehingga disinyalir dicontoh oleh warga.

“Jadi, adanya surat kesefahaman tersebut dianggap dapat menekan masyarakat, itu sangat keliru. Karena, melarang aktivitas warga utamanya UMKM,” kata Karma.

Surat kesefahaman camat Duripoku

Sebagai wakil rakyat, dia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang dianggap sukses mencegah dan menekan kasus korona di daerah ini.

Tapi tidak dengan aturan yang dibuat camat Dapurang dan Doripoku yang melarang beberapa aktivitas warga khususnya UMKM. Ia menilai itu sangat berlebihan dan diskriminasi.

Seharusnya tambah anggota DPRD dua periode itu, jangan diskriminasi (membedakan). Karena, selama ini kegiatan-kegiatan pemda bahkan rapat bersama DPRD, itu tidak sesuai protkes.

“Sebaiknya pepres itu dibaca baik-baik. Sebab, jika memang ada anjuran seperti itu berarti pemerintah pusat pun keliru. Karena, masyarakat dituntut tidak beraktivitas,” tandas Karma di gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin, 6 Oktober 2021.

Bagi dia, jika pemda ingin menerapkan aturan ini tidak boleh sepihak, seperti pesta atau hajatan dan kegiatan-kegiatan pemda juga diberlakukan sama.

Guna tindak lanjut soal ini, dalam waktu dekat, pihak DPRD Pasangkayu akan memanggil camat Dapurang dan Duripoku serta para kepala desa di dua kecamatan tersebut.

Arham Bustaman

Bagikan