Operasi Yustisia oleh Polda Sulbar di depan pasar baru Mamuju. (Dok. Humas Polda Sulbar)
banner 728x90

Mamuju Katinting.com – Di hari kedua razia penggunaan masker oleh personel gabungan operasi Yustisia Polda Sulbar, sebanyak 37 warga Mamuju kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan membuat surat pernyataan dan apabila melakukan pelanggaran yang sama akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Bupati Mamuju (Perbup) Nomor 18 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan covid -19.

Dalam pelaksanaannya, Personil gabungan melakukan razia di pasar regional mamuju dengan sasaran mencari masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan Physical distancing.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskn, operasi Yustisia hari kedua  ini berhasil menjaring puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan rata-rata pelanggar adalah para pengguna jalan.

“Operasi Yustisia hari kedua ini, kami menjaring sebanyak 37 orang yang tidak menggunakan masker, rata-rata pelanggarnya adalah para pengguna jalan“, kata Kabid Humas Polda Sulbar, Selasa (13/10).

Syamsu Ridwan menuturkan operasi ini akan terus dilaksanakan agar kesadaran masyarakat meningkat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

“Hal ini juga merupakan salah satu bentuk perhatian dan keseriusan Pemerintah dalam mempercepat penanganan penyebaran Virus Covid-19,“ tutup Syamsu Ridwan.

(Humas Polda Sulbar/Zul)

Bagikan