

Pasangkayu, Katinting.com – KPU Kabupaten Pasangkayu telah resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif dari 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.
Berdasarkan pleno DCS bernomor : 094/PL.01.4-BA/7601/KPU-Kab/VIII/2018 tentang pnetapan DCS tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPU Kabupaten Matra menyerahkan hasil verifikasi dokumen Bacaleg tingkat kabupaten ke seluruh pengurus Parpol.
Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Syahran Ahmad mengatakan, jumlah Bacaleg yang telah diajukan oleh 16 partai politik tingkat DPC, khususnya ditahapan pertama atau di tahapan pengajuan berjumlah berjumlah sebanyak 386 orang.
“Yang dinyatakan DCS itu sebanyak 359 dari 386,” ucap saat dikonfirmasi di aula kantor KPU Pasangkayu, Minggu (12/8).
Selain itu ia juga menambahkan, dari jumlah 359 orang Bacaleg yang ditetapkan masuk di daftar DCS 271 orang berjenis kelamin laki-laki, dan 88 orang lainnya adalah wanita, dan ia juga menyampaikan, untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), rencananya akan diumumkan di bulan September mendatang.
“Jadi ini kita sudah mulai umumkan, tanggal 12 sampai 14. Juga kita akan di umumkan di harian Sulbar Express, setelah itu tanggapan atau masukan dari masyarakat, untuk bacaleg yang ditetapkan sebagai DCT, ” tutupnya.
(Ndi/Anhar)

Comment