Ketua KPU Pasangkayu Sahran Ahmad, Ketua Bawaslu Ardi Trisandi bersama Kepala BPJS Sulbar Imam M Amin melakukan penandatanganan perjanjian bersama tentang perlindungan jaminan sosial. (Dok. Ndi)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, KPU dan Bawaslu Pasangkayu melakukan penandatanganan kerjasama penyelenggaraan jaminan ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara dan pengawas Pilkada Pasangkayu 2020.

Itu dilakukan guna memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang berstatus tenaga honorer dan Ad Hoc.

Acara penandatanganan kerjasama yang dihadiri Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Imam M Amin, ketua KPU Pasangkayu Sahran Ahmad dan ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi yang berlangsung di Aula kantor KPU jalan Trans Sulawesi Pasangkayu, Kamis (16/1).

Dalam sambutan Sahran Ahmad mengapresiasi program jaminan sosial yang ditawar BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Bagaimana pun resiko kerja yang akan dilakukan puluhan penyelenggara dimulai pada tingkat kecamatan hingga dusun sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan saat bekerja dilapangan menjalankan tahapan Pilkada serentak tahun ini.

“Mewakili teman-teman di lembaga KPU mengucapkan terimakasih atas kerjasama dalam rangka memberikan jaminan keselamatan kerja kepada tenaga Adhoc termasuk tenaga honorer,” kata Sahran Ahmad.

Ia mengakui, kerjasama dengan BPJS sudah dimulai dari tahun-tahun sebelumnya termasuk pada tahun kemarin yang juga merupakan tahun pesta demokrasi Pilpres dan Pileg. Tahun ini KPU akan melanjutkan serta melakukan secara aktif.

“Jika tahun kemarin kerjasama masih sedikit masif, insyalllah tahun ini kita akan lebih dari itu, bagaimana koordinasi berkelanjutan sehingga lebih maksimal dan aktif. Karena kerjasama juga dilakukan secara lembaga yang dimulai dari pusat hingga ke daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini,” jelas Sahran Ahmad.

Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi mengatakan bahwa, sebagai tenaga pengawas tidak jauh beda tingkat resiko kerjanya dengan tenaga penyelenggara, hanya saja perbedaan ada ditugas dan fungsi, KPU penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawasan pemilu yang juga tersebar diseluruh desa yang ada si Pasangkayu.

Ardi meyakini, dengan ada jaminan keselamatan kerja dan kematian yang telah melindungi para pengawas dalam Pilkada serentak tahun ini akan memberikan semangat kerja yang lebih maksimal sehingga dalam melakukan pengawasan dengan target yang telah ditentukan bersama.

“Alhamdulillah, kita bersama melekatnya jaminan sosial ini kepada pengawas kami dilapangan bisa menambah spirit dan kualitas kerja sebagai pengawas sebagai yang inginkan bersama terciptanya Pilkada yang berintegritas,” harap Ardi Trisandi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Imam M Amin juga mengapresiasi kesediaan dari lembaga penyelenggara dan pengawasan pemilu untuk memberikan perlindungan kerja, baik kepada tenaga Adhoc maupun honorer nya yang nantinya akan bekerja melebihi jam kerja dikarenakan tahapan pemilu.

Menurutnya, penyelenggara dan pengawas di tingkat TPS akan menghadapi resiko kerja yang cukup besar, apalagi yang ditugaskan di daerah terpencil dengan jarak yang jauh dan medan yang berat tentunya.

Ia menjelaskan, bila diantara mereka yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan bila mengalami sakit karena kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan hingga pulih total.

Sedangkan bila peserta program ini meninggal dunia meski bukan kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan kematian yang bernilai sekitar Rp. 24 juta.

“Jadi jaminan kecelakaan kerja dan kematian bukan hanya dalam selama berartifitas dan perjalanan pulang pergi saja. Tetapi ketika sudah terdaftar sebagai peserta, akan mendapatkan perlindungan diluar dari itu,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar Imam M Amin. (ADV)

(Ndi/Anhar)

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here