Jakarta, Katinting.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga dalam industri pinjaman online (pinjol). Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut temuan indikasi pengaturan suku bunga secara kolektif oleh pelaku usaha.
KPPU menemukan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 perusahaan pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama.
Awalnya, asosiasi menetapkan batas bunga flat 0,8% per hari, kemudian direvisi menjadi 0,4% per hari pada 2021. “Kami menemukan pengaturan suku bunga oleh pelaku usaha dalam asosiasi selama 2020-2023. Ini membatasi persaingan dan merugikan konsumen,” ujar M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.
Industri pinjol di Indonesia didominasi model Peer-to-Peer (P2P) Lending. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juli 2023, terdapat 97 perusahaan aktif dengan pangsa pasar terkonsentrasi pada beberapa pemain utama, seperti: KreditPintar (13%), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), AdaKami (5%).
KPPU juga menduga adanya afiliasi kepemilikan dengan platform e-commerce yang memperkuat dominasi pasar.
Dalam Rapat Komisi pada 25 April 2025, KPPU memutuskan untuk membawa kasus ini ke tahap sidang. Jika terbukti melanggar, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi denda hingga 50% dari keuntungan atau 10% dari total penjualan selama periode pelanggaran.
Industri pinjol memiliki peran strategis dalam inklusi keuangan, dengan total pinjaman mencapai Rp829,18 triliun per pertengahan 2023. Namun, Bank Dunia mencatat masih ada credit gap (kesenjangan kredit) sebesar Rp1.650 triliun pada 2024.
“Penegakan hukum ini diharapkan mendorong revisi standar industri, penguatan pengawasan asosiasi, dan penurunan suku bunga pinjol ke tingkat lebih kompetitif,” jelas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
KPPU masih menyusun Tim Majelis dan jadwal sidang perdana. Kasus ini dinilai akan berdampak signifikan terhadap lanskap pinjol di Indonesia. (Rls)






