Jusuf Kalla saat membuka acara rapat pimpinan KPI tahun 2019. (Dok. Ist.)
banner 728x90

Jakarta, Katinting.com – Ketua dan Wakil Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi dan Budiman Imran mengikuti pembukaan Rapat Pimpinan KPI Tahun 2019 di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10 ).

Sebanyak 77 Orang Pimpinan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Daerah se-Indonesia hadir pada kegiatan tersebut.



Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla didampingi Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara meminta Para Komisioner KPI meningkatkan kredibilitas kelembagaannya. Kredibilitas ini dapat ditunjukan melalui sikap independensi.

“Kredibilitas Anda adalah independen. Adalah modal pengawas. Begitu tidak ada independensi, orang tidak akan ikut,” kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla menambahkan, KPI perlu objektif dalam menjalankan tugas. Dia menghargai harus ada aturan yang baik dalam kualitas siaran di Indonesia.

“Jadi objektivitas perlu, tapi perlu juga norma dan etika kebangsaan kita,” tuturnya.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, meminta Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. RUU Penyiaran sangat disetujui untuk disahkan.

Dikatakan, percepatan pengesahan itu dengan pertimbangan saat ini, KPI dihadapkan pada tantangan perkembangan teknologi ke depan harus diakomodir melalui aturan. “Sebagai usaha menjamin masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak manusia,” kata Agung.

Selain itu, permasalahan lainnya untuk mengoptimalkan kinerja KPI mesti ada dukungan operasional dari pemerintah  Pusat dan daerah terhadap keberlangsungan KPID di masing-masing Provinsi dalam mengemban amanah Undang-undang Penyiaran.

Selain itu, Agung menyampaikan bahwa Rapim KPI 2019 akan menjadi ajang penilaian kenyamanan antara KPI dan KPID dari 33 provinsi. Agenda utama dalam Rapim kali ini adalah program legislasi KPI tahun 2020 dengan fokus pembahasan tentang revisi pedoman penyiaran dan program standar siaran televisi (P3 dan SPS).

“Diharapkan dengan revisi ini, mengatur tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh disiarkan oleh televisi dan radio dapat dirinci lebih detail,” tandasnya.

ADV. KPID Sulbar

Bagikan