Area pengolahan air bersih pada Intalasi Kota Kota Kecamatan (IKK) Topoyo, Mamuju Tengah. (Dok. IKK Topoyo)
banner 728x90

Mateng, Katinting.com – Kabar gembira bagi konsumen air bersih di Mamuju Tengah, untuk kelompok konsumen tipe C dan B. Karena akan mendapatkan keringanan biaya pemakaian sebesar 50 persen dari Pemkab Mamuju Tengah.

Dalam keterangan persnya kepada Katinting.com, Sekertaris Kabupaten Mamuju Tengah, bertindak sebagai Jubir Tim Gugus Tugas Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Askary Anwar, Sabtu (18/04), mengemukakan bahwa dalam rangka meringankan sebagian beban masyarakat Mamuju Tengah, akibat beban yang dihadapi dimasa Pandemi Covid-19, maka Pemkab Mamuju Tengah telah menyetujui pemberian keringanan pembayaran bagi pelanggan air bersih di Mamuju Tengah.

Katanya, program ini tentu melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Panataan Ruang (PUPR) Mamuju Tengah, sehingga dalam rapat telah diputuskan untuk mensubsidi sebesar 50 persen bagi pelanggan air bersih di Mamuju Tengah.

“Subsidi ini kami berikan kepada pelanggan untuk Tipe C dan B, yang memang dalam analisa kami merasakan dampak Pandemi Covid-19, akibat sejumlah himbauan yang mesti mereka patuhi seperti pembatasan keluar rumah dan jaga jarak atau Physikal Distancing,” kata Askary.

Ia menuturkan pemberian subsidi 50 persen ini, akan berlansung selama tiga bulan kedepan, selama berlansungnya Pandemi Covid-19, tapi kalau Pandemi ini tuntas dalam waktu dua bulan kedepan, maka tentu subsidi tersebut hanya berlansung dua bulan kedepan.

“Sementara untuk pelanggan tipe sosial, kami subsidi 100 persen atau kami gratiskan dengan waktu yang sama dengan masa waktu kami mengsubsidi pelanggan tipe C dan B,” pungkas Askary.

(Mahfudz)

Bagikan