Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komisi III DPRD Sulbar Evaluasi Perkembangan Ranperda RTRW, Dorong Percepatan Pengesahan

Mamuju, Katinting.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulbar. Rapat ini digelar pada Selasa, (4/3), di ruang Komisi III DPRD Sulbar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Usman Suhuria, dan dihadiri oleh sejumlah anggota komisi, Kasubag Perisalah Legislatif H. Sahrin Salatung, SH, serta perwakilan dari instansi teknis terkait. Fokus utama pertemuan adalah mengevaluasi sejauh mana capaian pembahasan Ranperda RTRW dan strategi percepatan penyelesaiannya.

Dalam sambutannya, Usman Suhuria menekankan pentingnya regulasi RTRW sebagai kerangka hukum dalam menata ruang dan arah pembangunan di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

“Kami berharap Ranperda RTRW ini dapat segera disahkan. Selain untuk mengatur tata ruang secara komprehensif, regulasi ini juga akan menjadi dasar penting dalam proses pembangunan, khususnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Usman.

Rapat ini turut membahas sejumlah aspek teknis, termasuk pemetaan wilayah strategis, alokasi ruang untuk kegiatan publik dan sektor swasta, serta penguatan upaya konservasi lingkungan hidup. Komisi III juga menyoroti pentingnya menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang, termasuk mengakomodasi isu-isu terkini seperti mitigasi bencana dan perubahan iklim.

DPRD Sulbar melalui Komisi III menegaskan komitmennya untuk memastikan pembentukan peraturan daerah berjalan secara partisipatif, akuntabel, dan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dengan hadirnya Ranperda RTRW yang komprehensif dan responsif, diharapkan Provinsi Sulawesi Barat memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola ruang wilayah secara terencana, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Proses penyusunan Ranperda RTRW ini ditargetkan rampung dan disahkan dalam waktu dekat guna mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah secara lebih terarah dan berkelanjutan. (ADV)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat