
Pasangkayu, Katinting.com – Sedikitnya belasan warga dusun Kabuyu, desa Mertasari, kecamatan Pedongga mengadukan nasib mereka saat RDP di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa, 17 November 2020 dengan sejumlah pihak terkait.
Selain warga, kepala desa Mertasari, I Wayan Sucana turut hadir mendampingi warganya. Pasalnya, ratusan pohon sawit milik warga digusur oleh anak perusahaan sawit Astra Agro Lestari Tbk (AAL), PT Mamuang.
Seorang warga mengaku, berkisar 66 pohon sawit miliknya ditebang, sedang lainnya Alimuddin ada 55 pohon, dan sebagian milik kepala dusun.
Selaku kades Mertasari, I Wayan Sucana, ia memberikan izin warga mengola lahan tersebut, sebab itu kosong dan bantaran sungai (DAS). Itu ia lakukan demi kemanusiaan untuk kehidupan warga.
“Ini untuk kemanusiaan. Karena kami melihat warga kami tidak memiliki lahan, makanya kami izinkan mengola untuk tanaman jangka pendek untuk menghidupi keluarga mereka,” ungkap I Wayan Sucana.
Ketua adat Desa Mertasari, Hidu menyebut tanah yang mereka diami sejak lama di wilayah dusun Kabuyu merupakan tanah adat. Diapun mengaku tidak mengetahui tanah itu masuk wilayah HGU.
Pada kesempatan ini, Plt. camat Pedongga, Irfan Rusli Sadek, menyampaikan perlu dilakukan kajian bersama soal pengolaan DAS oleh warga sebagai kelangsungan hidup. Iapun meminta pihak perusahaan memberikan ganti rugi.
Pandangan Anggota DPRD Dan Pemda Pasangkayu
Herman Yunus, anggota DPRD Pasangkayu, berharap pemda melihat secara obyektif. Dari sisi kemanusiaan perlu dilihat pranata sosial, bukan cuma asal ganti rugi, digusur dulu kemudian ganti rugi.
“Itu (ganti rugi) relatif. Pokok persoalannya ada pada pengrusakan tanaman tanpa ada konfirmasi kepada yeng bersangkutan, paling tidak kepala desa,” kata Herman.
Sepengetahuan dia, bantaran sungai harus terbebas sekira 50 hingga 100 meter dari bibir sungai. Dan, ia pertanyakan soal area tersebut masuk wilayah HGU perusahaan, juga berharap negara (pemerintah) harus hadir.
Lukman Said meminta pemda Pasangkayu melalui dinas Perkebunan segera turun mencari solusi soal ini. DAS itu menurut dia tidak pernah masuk HGU yang diklaim perusahaan.
“Ini dosa lama pemerintah lalu. Saya juga tak setuju bantaran sungai dikelola oleh siapapun. Karena ancaman banjir selalu ada. Berdasarkan regulasi, belum ada tanah di daerah ini menjadi tanah adat,” sebut ketua Adkasi itu.
Jika berbicara Garis Sepadan Sungai, kata Yani Pepi, berarti tanahnya bertatus quo (bebas). Artinya, kedua belah pihak tidak herhak atas tanah tersebut berdasarkan PP Nomor 38 tahun 2011 dan harus ada perbub yang mengatur sebagai turunan.
Anggota DPRD Pasangkayu itu menyampaikan pandangan soal tanah adat sudah diatur UUPA (Undang-undang Pokok Agraria).
Solusi terbaik menurut Yani, mencari jalan tengah melalui mediasi pemerintah antara masyarakat dan pemilik HGU yang diperkuat dengan Peraturan Bupati.
Ia meminta kepada seluruh pemerintah desa agar tidak mengeluarkan surat kepemilikan baik berupa sporadik, SKT dan lainnya sepanjang 50 meter dari bibir sungai.
Asisnten I Sekretariat Daerah Pasangkayu, Abdul Wahid menyatakan ini merupakan kasuistik yang bersifat kemanusiaan. Soal DAS, di situ ada hubungan timbal-balik antara alam dan manusia yang harus dilestarikan.
“Berbicara soal bantaran sungai adalah bagian dari sungai itu sendiri, bukan bagian itu (HGU). Itu secara tekstual, bukan terapannya yang saya maksud,” kata Wahid.
Mestinya di wilayah DAS ada ekosistem tersendiri. Seluruh kasus di bantaran sungai hampir sama. Itu kata Kadis LH Pasangkayu, Ardillah.
Salah satu dampak pengolaan bantaran sungai yang tidak baik, tambah Ardillah, yaitu dapat menyebabkan bencana banjir.
AAL Tak Menjelaskan Soal Ganti Rugi
Saat berbicara mengenai penggusuran pohon sawit warga Kabuyu, Community Development Area Manager PT AAL Area Celebes I, (CDAM area C1), Teguh Ali Musiaji tak menampik hal tersebut.
Pergusuran dilakukan beberapa titik tersebut masih dalam areal HGU perusahaan. Bantaran sungai tersebut rencananya akan dilakukan penanaman pohon untuk penghijauan untuk serapan air.
Sebab, itu selalu menjadi temuan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), sebuah kebijakan di bawah kendali Kementerian Pertanian RI.
“Perlu kami tegaskan, bahwa itu masih areal HGU yang setiap periode kita bayar pajak. Secara menajemen, kamin minta maaf jika ada ketidaknyamanan ini. Dan, kami akan koreksi secara internal terkait komunikasi sebelumnya,” tegas Teguh.
Terkait tuntutan ganti rugi oleh warga, ia tak menjelaskan secara eksplisit. Ia hanya menegaskan detil bahwa itu wilayah HGU.
Tanggapan Kepolisian
Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H Siagian membenarkan ada anggota polisi menjaga di tiap perusahaan. Dan itu semata-mata menjaga keamanan kegiatan perusahaan, dan tidak lebih dari itu.
Itu salah satu tugas polisi menjaga aset investasi. Ia berharap pihak perusahaan berbesar hati terhadap masyarakat untuk mencari jalan terbaik.
Ia menuturkan, bantaran sungai harus dibebaskan. Tidak boleh dikelolah oleh pihak manapun termasuk perusahaan yang punya HGU, kecuali tanaman pelestarian.
“Perlu digarisluruskan bahwa berhenti atau tidak (penggusuran), itu perusahaan yang melaksanakan kegiatannya. Dan kepala dusun tidak berhak menghentikan selama itu ada dasar hukumnya (HGU),” tutur Kapolres.
Arham Bustaman






