Mamuju, Katinting.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar menggelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian yang sangat penting dalam rangka penyusunan dapil pada pemilu 2024 mendatang.
“Ini sangat penting dalam rangka memberikan masukan kepada pihak KPU di dalam menetapkan daerah pemilihan,” kata Rustang saat membuka kegiatan tersebut, Senin (7/11/22).
Dia menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya menggelar rapat koordinasi saat verifikasi faktual. Ia juga mengingatkan agar tidak kaget jika ada salah satu kabupaten di Sulbar terjadi penurunan kursi di DPRD.
“Jangan kaget kalau ada salah satu kabupaten di Sulawesi Barat yang menurun kursi DPRD nya. Penurunan jumlah kursi di DPRD dipengaruhi oleh jumlah penduduk,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, sosialisasi peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 sangat mengingat bahwa Pemilu serentak 2024 harus dimasifkan informasinya.
Sehingga, khusus di Sulbar dia berharap di tahun 2024 mendatang paling tidak informasi hari dan tanggal Pemilu maupun pemilihan kepala daerah sudah tersampaikan ke masyarakat.
“Jadi, saya memohon kepada pihak parpol, selain KPU dengan seluruh stakeholder, tolong pihak parpol juga mendorong lebih kuat lagi sosialisasi ke masyarakat,” sebutnya.
(Zulkifli)






